Ikrar wakaf masjid adalah pernyataan resmi dari seorang wakif (orang yang mewakafkan) yang menyerahkan hak atas tanah atau bangunan untuk kepentingan masjid, yang disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan minimal dua orang saksi. Ikrar ini menandakan perpindahan kepemilikan aset wakaf kepada nazhir (pengelola wakaf) untuk dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf.
Proses Ikrar Wakaf Masjid:
Penyerahan Tanah/Bangunan: Wakif menyerahkan tanah atau bangunan yang akan diwakafkan kepada nazhir.
Penyaksian PPAIW: Prosesi ikrar wakaf dilakukan di hadapan PPAIW, yang bertugas mencatat dan mengesahkan ikrar tersebut.
Penyaksian Minimal Dua Orang: Selain PPAIW, ikrar wakaf juga harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang dewasa dan berakal sehat.
Pembuatan Akta Ikrar Wakaf: Setelah ikrar diucapkan, PPAIW akan membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti tertulis dan legalitas wakaf.
Pendaftaran Sertifikat Wakaf: AIW menjadi dasar bagi nazhir untuk mendaftarkan sertifikat wakaf di Kantor Pertanahan.
Pentingnya Ikrar Wakaf Masjid: Kepastian Hukum: Ikrar wakaf memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset wakaf, menjamin bahwa aset tersebut akan dikelola sesuai dengan tujuan wakaf.
Keabsahan Pengelolaan: Dengan adanya AIW, nazhir memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola dan memanfaatkan aset wakaf untuk kemaslahatan umat.
Peningkatan Kesejahteraan Umat: Wakaf, khususnya wakaf masjid, memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat, terutama dalam penyediaan sarana ibadah dan kegiatan keagamaan.
Jl. Gunung Anyar Lor No. 62 Kecamatan/Kelurahan Gunung Anyar Kode Pos 60294 Surabaya Jawa Timur
Luas Area
1.286 m2
Luas Bangunan
875 m2
Status Lokasi
Wakaf
Tahun Berdiri
1910
"Barangsiapa yang berangkat menuju masjid untuk shalat berjama'ah, maka satu langkah akan menghapus dosa dan langkah berikutnya dicatat sebagai kebaikan, baik pada saat berangkat maupun kembali.” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Syaikh Ahmad Syakir)